Kediri, RJTVS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mencatat telah melakukan penertiban hampir seribu Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024, sejak Minggu (11/2/2024) dini hari.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha, mengatakan penertiban APK dilakukan bersama tim gabungan Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian.
“Kalau dari total tiga Kecamatan hampir seribuan. 900-an yang berbentuk baliho. Kalau bendera dan banner tidak bisa dihitung, karena banyak sekali,” kata Yudi, pada Senin (12/2/2024).
Yudi menyampaikan, bersama tim gabungan melakukan penertiban APK di sejumlah jalan protokol Kota Kediri. Penertiban tim gabungan tersebut mengutamakan APK yang berbentuk baliho.
Untuk APK yang bersifat bilboard, kata dia, sudah meminta bantuan mobil snorkel dari Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban karena berada di ketinggian.
Ia menegaskan, dua kecamatan yakni Pesantren dan Mojoroto sudah bersih dari APK para caleg maupun pasangan Capres-cawapres.
“Sedangkan kecamatan Kota tinggal Bilboard. Karena dari mobil snorkel Dishub tudak sampai ke atas, masih kurang tinggi.” jelasnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti hal itu,” tambahnya.
Yudi mengungkap, barang bukti APK hasil penertiban di masa tenang Pemilu 2024 ini berada di masing-masing kantor Kecamatan Kota Kediri.
Pihak parpol di imbau untuk melakukan pengambilan secara mandiri mulai tanggal 16 – 19 Februari 2024.
“Setelah pemilihan berlangsung, tanggal 16 Februari silahkan diambil. Kita batasi sampai tanggal 19 Februari. Kalau tidak diambil akan kita musnahkan,” pungkasnya. (AB)





Tinggalkan komentar