Kediri, RJTVS.com- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri sedang menggali dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon legislatif (caleg) di Dapil 1. Dia diduga melanggar aturan kampanye karena membagi-bagikan bingkisan gratis kepada warga.
Sebelumnya Panwascam Dapil 1 Kota Kediri juga sudah mendapat laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Selain laporan dugaan pelanggaran kampanye, banyak juga beredar video melalui pesan singkat WhatsApp kegiatan caleg tersebut saat membagikan bingkisan yang dibagi-bagikan kepada warga.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengatakan, sejauh ini dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu caleg di Dapil 1 Kota Kediri tersebut masih dalam tahap pengkajian.
“Kasusnya masih dalam kajian divisi Penanganan Pelanggaran. Jadi kami masih belum bisa memberikan keterangan yang detail,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Menurut Yudi, pelanggaran kampanye terjadi jika calon tersebut didapati membagikan bingkisan yang diluar bahan kampanye. Sejauh ini Bawaslu Kota Kediri belum bisa memberikan keterangan lebih terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut. Pihaknya baru bisa menyampaikan hasil dugaan pelanggaran tersebut setelah 14 hari sejak masuknya laporan.
“Saat ini masih terus kita gali dugaan pelanggaran itu, targetnya minggu depan baru kita bisa memberikan keterangan,” tandasnya. (AB)





Tinggalkan komentar