Kediri, RJTVS.com – Satpol PP Kota Kediri menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) melanggar selama masa kampanye Pemilu 2024. Sebagian rusak atau karena menancap di pohon. 

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwiratmoko mengatakan, sejak November hingga hari ini mereka telah menertibkan 1.423 APK. Rinciannya, 317 APK di November, Desember 796, dan 256 APK di Januari ini. Lokasinya berada di 3 kecamatan. 

“Penertiban ini kita mulai dari penertiban APS (alat peraga sosialiasi) sampai masa kampanye ini,” kata Agus Dwiratmoko, Rabu (17/1/2024).

Lebih lanjut menurut Agus, ada 2 model penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Kediri. Pertama, secara mandiri atau bersama Bawaslu dan Panwascam yang dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tentang aturan pemasangan APK Pemilu 2024.

“Kalau yang mandiri itu ada APK yang jelas-jelas satu, rusak, terus ada pelanggaran yang dipaku di pohon, itu yang ditindaklanjuti Satpol PP secara langsung,” terang Agus.

Sementara untuk pencabutan bersama Bawaslu dan Panwascam, menurut Agus mereka tidak serta merta langsung bergerak. 

Bawaslu atau Panwascam akan mengirim pemberitahuan lebih dulu ke LO caleg atau tim calon presiden dan wakil presiden. 

“Kalau tidak dilepas sampai batas waktu tiga hari, Panwascam memberikan surat rekomendasi. Setelah itu bersama Panwas kita lakukan penertiban,” tambahnya

Pelanggaran ini didominasi APK yang dipaku di pohon, selebihnya adalah APK yang ditempatkan di zona hijau seperti di taman-taman kota. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren