Kediri, RJTVS.com – Sebuah tugu tapal batas berukuran tinggi 170 sentimeter dan tebal 76 sentimeter ditemukan di area penggalian untuk tanah urug di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Di lokasi yang sama, warga juga menemukan benda lain berupa struktur batu bata, kaki patung dan umpak yang didugaa sebagai peninggalan era Raja Kertajaya, raja Panjalu atau Kadiri terakhir yang berkuasa dari tahun 1112-1138 saka.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok mengatakan, penemuan benda-benda ini berawal dari temuan padmasana di Desa Kayunan oleh Eko, warga setempat. Saat itu, Wakil Ketua Pelestari Sejarah Budaya Khadiri Erwan Yudiono yang penasaran mendatangi lokasi. Pas ada aktivitas penggalian lahan untuk tanah urug di sana.
Saat penggalian itu ternyata Eko melihat banyak benda lain. Ada struktur batu bata dan juga tugu tapal batas yang berangka tahun 1123 saka era peninggalan Raja Kertajaya. Kabar penemuan itu pun dilaporkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dan DK4.
“Ini temuan yang sangat luar biasa dan menambah kekayaan benda purbakala yang dimiliki Kediri dari peninggalan masa lalu. Desa Kayunan ini sudah lama menjadi penelitian ahli dari Belanda. Dan memang disini banyak ditemukan struktur bangunan purbakala, namun banyak juga yang dijarah oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dari dulu hingga sekarang,” kata Imam Mubarok, pada Selasa (16/1/2024)
Barok berharap temua ini akan menguak misteri sejarah era Raja Kertajaya di Kayunan wilayah Kerajaan Panjalu yang berkuasa dari tahun 1112-1138 saka.
Selain Raja Kertajaya, Kayunan juga ada peninggalan raja sebelumnya yakni Sri Sarweswara, raja Panjalu yang memerintah sekitar tahun 1159-1169. Nama gelar abhisekanya ialah Sri Maharaja Rakai Sirikan Sri Sarweswara Janardanawatara Wijaya Agrajasama Singhadani Waryawirya Parakrama Digjaya Uttunggadewa. Sri Sarweswara berkuasa setelah Prabu Jayabaya.
Di era Sri Sarweswara di Kayunan juga ditemukan Prasasti Kayunan yang kemudian dilaporkan tahun 1910 hilang. Prasasti Kayunan atau Kahyunan ditemukan oleh J. F. De Corte pada 1887 di Kayunan, distrik Sukorejo afdeeling Kediri.
Publikasi paling awal mengenai batu yang bersangkutan datang dari catatan kolonial yang menyebut bahwa batu tersebut sudah dibuatkan abklatsnya. Pada batu dari Kayunan ini terdapat angka tahun 1082 Śaka dan nama Śrī Sarvveśvara Janardanāvatāre vijayāgra … sinhanādānivăryya-vīryya parākrama digjayottungadeva (NBG 26 1888: 12 & Bijl. II, IX).
Verbeek mencatat bahwa aksara dipahatkan pada keempat bidang batu, namun pada bagian belakang sudah rusak parah. Selain batu yang bersangkutan, di desa yang sama juga ditemukan arca bertangan empat yang sudah rusak serta arca Siwa dengan wujudnya sebagai guru (1891: 278, no. 573).
Hampir 20 tahun kemudian, Knebel melaporkan bahwa batu ini sudah tidak ditemukan lagi di Kayunan (1910: 270). Batu ini juga dimasukkan dalan daftar prasasti berangka tahun dari Jawa yang disusun oleh Krom (1911: 251).
Dari keterangan sumber-sumber pada investigasi yang dilakukan, di lokasi Desa Kayunan sejak lama telah terjadi penggalian liar dan mengangkut benda-benda purbakala tersebut ke luar daerah dengan tujuan dikoleksi dan dijual.
“Ini sangat berbahaya kalau ada pembiaran,saya juga telah melapor kepada Mas Bup (Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana) terkait upaya penyelamatan yang harus segera dilakukan. Meski tidak semua dijarah masih ada yang tersisa dan yang baru ditemukan ini harus segera diselamatkan. Salah satunya bagaimana menjadikan Desa Kayunan ini sebagai desa budaya sehingga menjadi destinasi wisata kedepannya,” ujar Gus Barok.
Gus Barok juga mendesak kepada Pemkab Kediri untuk segera membentuk Lembaga Adat Desa (LAD) di masing-masing desa di seluruh Kabupaten Kediri seperti yang telah direkomendasikan DK4 sesuai tugas dan wewenangnya berdasarkan Perbup 50/2021.
“Salah satu tujuanya mereka (LAD) bertugas menjaga benda purbakala yang ada di masing-masing wilayahnya agar tetap lestari jangan sampai dijarah dan dijual ke luar negeri. Selain itu penting kirannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU 11/2010 tentang cagar budaya,” tandasnya. (AB)





Tinggalkan komentar