Kediri, RJTVS.com – Kasus pembunuhan Indriana Yuni Lestari gadis asal Desa Kepung, di kawasan wisata Goa Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung 22 Desember 2023 lalu memasuki babak baru. 

Kini berkas perkara pembunuhan yang dilakukan oleh TLM warga Kecamatan Pare tersebut telah dinyatakan lengkap selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Senin 8 Januari 2024.

Kasi Pidum, Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, sebelumnya penyidik PPA Reskrim Polres Kediri telah mengirimkan berkas perkara nomor itu pada tanggal 25 Desember 2023. Setelah dilakukan penelitian berkas dinyatakan lengkap.

Kemarin  tim Jaksa Penuntut Umum anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU Anak) melaksanakan penerimaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan barang bukti (Tahap II) atas nama anak TLM (16) warga Desa Gedangsewu dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dari Unit Perlindingan Anak dan Perempuan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri (PPA Reskrim Polres Kediri). 

“Anak TLM pada saat Tahap II didampingi oleh orang tua dan Penasehat Hukum Sutrisno atas penunjukan dari Penyidik Anak Unit PPA Reskrim Polres Kediri,” jelasnya.

Aji Rahmadi menambahkan, kronologis perkara tersebut yaitu anak TLM diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak korban IYL. 

Sebelumnya anak TLM melakukan pertemuan dengan anak korban IYL di lokasi jalan arah Goa Jegles Dusun Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, di lokasi tersebut terjadi percekcokan antara TLM dengan korban IYL sehingga anak TLM melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara pemukulan kepala anak korban IYL, membenturkan kepala anak korban IYL, dan melakukan penusukan dengan pisau lipat yang telah dipersiapkan oleh anak TLM terhadap anak korban IYL. 

Atas perbuatan anak TLM mengakibatkan anak korban IYL mati/meninggal dunia. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Anak TLM mengakui atas perbuatannya terhadap anak korban IYL.

“Atas perbuatan TML tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair: Pasal 340 KUHP, Subsidair: Pasal 338 KUHP, atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” imbuhnya.

Setelah dilaksanakan proses Tahap II terhadap TML, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum Anak melakukan penahanan tahap penuntutan terhadap anak TLM selama 5 hari dari tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kediri. 

Selanjutnya perkara TLM tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses pemeriksaan sidang peradilan anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (AB)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren